Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri menyebut alasan pencabutan larangan media menyiarkan kekerasan atau arogansi dikarenakan terjadi multitafsir di masyarakat. Karena itu diterbitkan lagi surat telegeram rahasia (STR) pencabutan.

STR pencabutan larangan itu teregistrasi dengan nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Mabes Polri telah mengeluarkan STR (nomor) 759 yang isinya Surat Telegram 750 tersebut dibatalkan sehingga ke depan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 6 April.

Multitafsir yang dimaksud yakni pembatasan nilai-nilai jurnalisitik dalam peliputan. Selain itu, Rusdi menegaskan, STR terkait larangan peliputan arogansi polisi itu hanya diperuntukan bagi internal Polri. Tujuannya agar lebih profesional dan humanis.

"Mendasari daripada keinginan dari Polri, tugas pokok Polri yang tertuang dalam pasal 13 Undang-Undang Kepolisian yaitu tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, dan pengayom dan pelayan masyarakat kedepannya akan semakin baik, profesional dan humanis," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram rahasia (STR) soal larangan bagi media untuk menampilkan atau menyiarkan upaya dan tindakan aparat kepolisian yang berunsur arogansi. 

Perintah yang teregistrasi dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. STR ini bersifat petunjuk arah (Jukrah) untuk seluruh jajaran kepolisian.