JAKARTA - Polisi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dani (61), seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) kawasan Grogol Utara, Jakarta Selatan atas dugaan tindakan pencabulan terhadap muridnya, AD (9).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan informasi tersebut. Dani ditetapkan tersangka sejak Maret 2023.
“Kita dari Polres Metro Jaksel sudah menerbitkan daftar DPO terhadap seorang pelaku berinisial D (Dani). Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak didiknya,” kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober.
Pelaku melakukan aksinya di dalam kelas SD 03 Pagi, Grogol Utara, Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku mulai mendekati korban hingga akhirnya melakukan pencabulan dengan menyentuh badan bocah 9 tahun itu.
“Keterangan dari saksi anak korban. Kemudian dia mulai melakukan hal yang tidak baik bekali-kali,” ujarnya.
Setibanya di rumah, korban bercerita kepada orangtuanya bahwa korban tidak ingin kembali ke sekolah.
“Jadi setelah malam itu dia bercerita ke ibunya, malam tanggal 23, kemudian tanggal 24 dilaporkan. Sebelum tidur dia bercerita, dia tidak mau lagi sekolah di tempat itu, di SD tersebut, di tempatnya sekolah,” ujarnya.
“Ibunya menanyakan kenapa, mengapa? Dia bercerita, bahwa selama ini guru atas nama Dani selalu melakukan hal-hal yang tidak baik ke tubuhnya,” sambungnya.
Atas dasar itu, orang tua korban membuat laporan kepolisian dan melakukan visum terhadap korban pada 24 Februari 2023. Perihal hasil visum, Nurma mengaku tidak dapat sampaikan, lantaran hal itu ranah penyidikan.
“Hasil visumnya di penyidik, ada tindak pidana. Itu menjadi penyidikan, lanjut menjadi tersangka oleh saudara Dani,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang melihat wajah dan mengetahui keberadaan pelaku, diminta segera menghubungi pihak kepolisian.
“Kemudian jika ada informasi silahkan ke Polres Jaksel atau menelepon 110 gratis,” tutupnya.