Bagikan:

BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menyatakan kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa bernama Dhiyaul (20) dilatarbelakangi permasalahan ekonomi. Pelaku menganiaya  karena hendak mencuri handphone milik korban.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, motifnya ekonomi, pelaku kesulitan finansial," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dilansir ANTARA, Senin, 21 Oktober.

Sebelumnya, mahasiswa asal Kabupaten Aceh Barat Dhiyaul (20) menjadi korban pembunuhan saat berada di dalam kamar kos di kawasan Jeulingke Kota Banda Aceh, Sabtu (19).

Korban sedang menempuh pendidikan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Banda Aceh.

Pelaku sendiri ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa jam setelah kejadian yakni pada Minggu (20/10) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB, di asrama mahasiswa Peudada yang berlokasi di Banda Aceh.

Fadillah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, di mana pelaku berinisial ZF (20) asal Peudada Kabupaten Bireuen datang seorang diri ke rumah kos korban.

Saat pelaku datang, sempat dilihat oleh anak pemilik kos yang kala itu sedang membersihkan pekarangan kos, dan menanyakan tujuan pelaku. Saksi tidak mencurigai karena berpikir tamu tersebut adalah rekan korban.

Ketika itu, korban berada seorang diri di kamar setelah adiknya pergi ke tempat saudara usai mereka sarapan bersama. Dan setelahnya korban kembali tertidur.

Berselang beberapa menit setelah adiknya pergi, akhirnya pelaku datang ke kos tersebut ingin mencuri handphone. Dan posisi pintu kos juga tidak terkunci, sehingga pelaku dengan mudah masuk ke rumah itu.

Kemudian, pelaku melihat handphone berada di dekat korban, dan ingin mencurinya, tetapi takut korban terbangun.

Akhirnya, pelaku mengambil pisau dapur yang memang sudah ada di sana, dan langsung membunuh korban terlebih dahulu sebelum mengambil handphone korban.

"Jadi pisau dapur itu sudah ada di sana, pelaku takut korban bangun, maka timbul inisiatif membunuh korban dulu," ujarnya.

Namun, lanjut Fadillah, setelah membunuh korban, pelaku langsung keluar dan pergi dari TKP. Ternyata handphone korban masih tertinggal, tidak dibawa oleh pelaku.

"Dia (pelaku) menusuk ke leher korban tiga kali. Handphone yang hendak dicuri tidak terbawa, pelaku langsung pergi," kata Fadillah.

Pelaku melakukan aksi tersebut karena permasalahan ekonomi. Di mana, tersangka ingin pulang ke kampung halaman di Bireuen, tetapi tidak ada biaya.

Sebelum ke kos korban, pelaku terlebih dahulu datang ke rumah neneknya untuk meminta uang dan tidak mendapatkannya, sehingga terbesit di pikiran pelaku ingin mengambil handphone di kos korban.

"Sempat pergi ke rumah neneknya, setelah itu dia ingin datang ke kosan ini (kos korban) dengan coba mencuri handphone," ujarnya.

Fadillah juga menjelaskan pelaku dalam setahun terakhir sudah bertamu ke kosan tersebut sekitar 3-4 kali.

Kedatangan pelaku selama ini ke sana bukan karena berteman dengan korban, tetapi dibawa oleh teman dari adik korban yang kebetulan satu sekolah.

"Dari keterangan sementara, pelaku sebelumnya pernah beberapa kali datang serta menginap di kos sekitar tahun lalu bersama teman satu kampungnya, yang juga berteman dengan adik korban," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Atau Pasal 340 KUH Pidana, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujar Kompol Fadillah.