NTB - Kejaksaan menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek inisial AH tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021.
"Terhadap tersangka AH, penyidik melakukan penahanan mulai hari ini dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIB Dompu," kata Kepala Kejari Negeri (Kejari) Dompu Burhanuddin melalui sambungan telepon, Senin 21 Oktober, disitat Antara.
Dia menjelaskan, penahanan berlangsung usai tersangka menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Kejari Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Jadi, sekitar pukul 14.00 Wita selesai diperiksa, langsung dilakukan penahanan," ujarnya.
BACA JUGA:
Penyidik menetapkan AH sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu alat bukti yang menguatkan adanya indikasi pidana dalam pekerjaan proyek fisik tersebut adalah hasil audit kerugian keuangan negara dengan nilai Rp944 juta. Kerugian muncul dari adanya dugaan penggelembungan harga material.
Kejari Dompu menangani kasus ini dengan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan sprindik khusus Nomor: 05/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota ini terungkap berjalan pada tahun 2021 dengan menggunakan APBD. Distribusi pekerjaan melalui Dinas Kesehatan Dompu.
Pelaksana proyek adalah PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut melaksanakan proyek dengan nilai kontrak Rp7,95 miliar dari pagu anggaran Rp8,05 miliar.