Bagikan:

MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunda pembelian bangunan tua bersejarah bekas Bank Pemerintah Belanda (Nederlandsch Indische Handelsbank) yang berada di areal bekas Pelabuhan Pantai Ampenan.

"Penundaan pembelian gedung tersebut karena terkendala hak milik atas bangunan bersejarah itu. Padahal kami sudah siapkan anggaran Rp9 miliar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Antara, Senin, 21 Oktober. 

Menurut dia, pemerintah kota sudah melakukan penelusuran berkaitan dengan dokumen kepemilikan bangunan Bank Belanda di Pantai Ampenan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram.

"Dari hasil itu, ternyata ditemukan fakta bahwa pemilik bangunan merupakan warga negara asing (WNA)," katanya.

Sesuai dengan ketentuan, pemerintah tidak bisa membeli bangunan yang dimiliki oleh WNA. Karena itu, pemerintah kota masih menunggu proses lebih lanjut sebagai kejelasan status bangunan tersebut.

Dengan penundaan pembelian bersejarah maka anggaran Rp9 miliar yang telah dialokasikan di Dinas Pariwisata untuk membeli bangunan tersebut ditarik dan dialihkan ke kegiatan lain.

"Anggaran Rp9 miliar akan kami alihkan untuk pembebasan lahan yang lain, seperti untuk mengakomodasi usulan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram untuk perluasan UGD, lahan parkir dan pembangunan rumah singgah. Dari koordinasi dengan pihak RSUD Kota Mataram, mereka membutuhkan penambahan sarana untuk peningkatan layanan," katanya.

Sebelumnya, bangunan bekas Bank Belanda itu akan menjadi museum untuk mempertahan nilai sejarah serta menjadi warisan dan wadah edukasi bagi para generasi mendatang.

"Jadi berbagai benda sejarah berkaitan dengan pelabuhan serta kegiatan sosial masyarakat tempo dulu akan ditampilkan agar bisa menjadi warisan bagi generasi yang akan datang," katanya.