JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan bahwa penyebaran paham agama oleh warga negara asing (WNA) yang telah diamankan polisi, menyimpang dari ajaran Islam.
Ketua MUI Pasaman Barat Darmansyah menegaskan bahwa dasar akidah Islam hanya ada dua, yaitu firman Allah dalam Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW.
Mereka menekankan bahwa tidak ada dasar sedikitpun untuk mempercayai mimpi dalam beragama, khususnya dalam Islam.
Oleh karena itu, Kementerian Agama dan MUI meminta kepada masyarakat agar tidak lagi mempercayai mimpi tersebut, karena mimpi tidak dapat dijadikan rujukan dalam keyakinan agama.
MUI menegaskan bahwa keyakinan yang dianut oleh tujuh WNA yang diamankan merupakan keyakinan yang menyimpang dari ajaran Islam.
Pihaknya juga menegaskan beberapa poin penting, diantaranya bahwa laporan masyarakat terkait dugaan aliran sesat diakui oleh pihak yang bersangkutan dan MUI menyimpulkan bahwa keyakinan tersebut sesat dan menyimpang.
Selain itu, MUI menolak keberadaan orang asing seperti Osama Altaaf, Nasar, dan rekan-rekannya yang menyebarkan pemahaman tentang munculnya Imam Mahdi yang diklaim bernama Muhammad bin Qosim, seorang warga negara Pakistan.
MUI mengimbau umat Muslim untuk tidak terpengaruh oleh pemahaman tersebut, tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang tidak jelas sumbernya serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau main hakim sendiri.
BACA JUGA:
"Umat Muslim harus selalu bersikap kritis dan terus mengkaji persoalan akhir zaman melalui sumber-sumber yang jelas yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah. Mereka juga meminta aparat untuk proaktif dalam menelusuri pihak-pihak terkait serta mengantisipasi penyebaran dan munculnya pemahaman yang menyimpang," sebutnya.
Tujuh warga negara asing sebelumnya diamankan di Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman karena diduga menyebarkan aliran sesat.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pasaman Barat juga menggelar pertemuan klarifikasi pada Jumat (18/10)
Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan penyebaran paham keagamaan yang menyimpang tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku sebagai pengikut aliran sesat Imam Mahdi palsu di Pasaman Barat akhirnya bertaubat dan meminta maaf.
Permohonan maaf ini disaksikan langsung oleh forum komunikasi pimpinan kecamatan, MUI Pasaman Barat serta pihak terkait lainnya.
Identitas tujuh WNA yang diamankan adalah AK (6), Priya Kurji (37), MA (1), K (3), Krillan (39), dan S (8) yang berasal dari Inggris, serta Osama (35) yang berasal dari Norwegia.