Bagikan:

JAKARTA - Dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyebarkan paham atau aliran sesat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Tindakan tegaspun langsung dilakukan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI segera mendeportasi WNA Inggris tersebut.

"Karena WNA ini meresahkan masyarakat di Pasaman Barat maka akan kita deportasi atau pemulangan paksa walaupun izin tinggal mereka masih berlaku," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam Heru Permana Putra di Kabupaten Agam, Sabtu, 19 Oktober.

Ia mengatakan pendeportasian tersebut buntut dari kisruh atau polemik dugaan penyebaran aliran sesat yang dilakukan oleh WNA asal Inggris dan Norwegia di Jorong (dusun) Kampung Cubadak, Nagari (desa) Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terhadap sekelompok orang yang diduga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan agama Islam. Setelah mendatangi lokasi kejadian termasuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, Kantor Imigrasi Kelas II Agam membawa dua WNA itu beserta satu istri dan empat orang anaknya.

Dua di antaranya langsung dilakukan pendentensian sementara lima lainnya tidak karena empat orang merupakan anak-anak, dan satu orang perempuan adalah istri dari WNA yang ditahan.

"Mereka ini (istri dan anak) hanya menemani suami makanya tidak kita lakukan pendentensian," jelas dia dikutip dari ANTARA.

Sebelum mendeportasi WNA tersebut Kemenkumham RI terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris di Indonesia. Khusus istri dan empat orang anak itu tidak dilakukan pendeportasian karena mereka berinisiatif pulang tanpa harus dideportasi.

Terpisah, Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumbar Muhammad Hidayat mengecam keras dugaan aliran sesat sekaligus rencana praktik pembaitan Imam Mahdi palsu yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. "MUI mengecam keras dugaan aliran sesat ini," kata dia.