Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Teguh Setyabudi yang menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Jakarta. Ia menggantikan Heru Budi Hartono.

Penggantian tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta. Lalu berapa harta kekayaan Teguh Setyabudi?

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan, Teguh memiliki harta sebesar Rp9.233.599.204. Dia tidak mencatatkan kepemilikan utang sehingga angka tersebut tidak berkurang.

Adapun jumlah tersebut terdiri dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp7.850.000.000. Sebarannya berada di kawasan Kota Jakarta Pusat, Bogor, dan Kota Depok.

Kemudian, dia mencatatkan kepemilikan alat transportasi seperti mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 yang ditaksir bernilai Rp50 juta; Land Rover Jeep tahun 1974 senilai Rp35 juta; Toyota Jeep tahun 1962 senilai Rp65 juta; dan Honda Civic 2012 yang ditaksir seharga Rp70 juta.

Teguh tidak mencatatkan kepemilikan surat berharga dan harta lainnya. Tapi, dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp250 juta serta kas dan setara kas Rp913.559.204.

Diberitakan sebelumnya, Plh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa Rofik, menyebut pelantikan Pj Gubernur DKI yang baru dilaksanakan pada Jumat, 18 Oktober pukul 09.00 WIB.

Sementara untuk mengisi kekosongan karena Heru Budi Hartono selesai menjabat pada Rabu, 16 Oktober, Kemendagri menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono untuk menjadi pelaksana harian Gubernur DKI. Hal ini sudah sesuai ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008.

“Ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," kata Plh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa Rofik kepada wartawan.