Bagikan:

MAKASSAR - Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membantu meluruskan adanya video viral yang melarang nikah di hari libur terkait Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Sesuai dengan penjelasan Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie bahwa tidak ada kebijakan melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,'" kata Kakanwil Kemenag Sulsel H Muhammad Tonang di Makassar, dikutip dari Antara, Minggu, 13 Oktober. 

Selaku perpanjangan Kemenag di Provinsi Sulsel pihaknya membantu meluruskan aturan tersebut yang sebenarnya tidak membatasi pasangan pengantin untuk melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.

Hanya pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya dilakukan pada jam kerja yang berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Di luar hari tersebut, pihak KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Namun, yang harus di ketahui, lanjut dia, hanya operasional Kantor KUA di luar hari Senin hingga Jumat yang tidak beroperasi, namun petugas penghulu tetap dapat melaksanakan tugasnya di luar jam kantor.

Mengutip Anna, Kakanwil Kemenag Sulsel mengatakan layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.

Jadi, selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang ditunjuk, baik rumah tempat ibadah, hotel, gedung, dan sebagainya.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya membantu mensosialisasikan ke masyarakat terkait Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku

Peraturan tersebut telah ditetapkan pada 7 Oktober 2024, dan berlaku 3 bulan ke depan setelah ditetapkan, yakni 7 Januari 2025. Dalam peraturan itu salah satu pasal, yakni pasal 16 menyebutkan akad nikah di KUA Kecamatan hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja.