Bagikan:

JAKARTA - Jumlah Kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kabarnya bakal jauh lebih gemuk dari Kabinet Indonesia Maju era Jokowi-Ma'ruf Amin. Yakni dari 33 kementerian menjadi 46 kementerian, termasuk kementerian koordinator.

Salah satu usulan yang masuk terkait kementerian baru adalah pembentukan Kementerian khusus Haji dan Umrah.

Sehubungan adanya usulan ini, stakeholder haji dan umrah meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melakukan kajian lebih mendalam.

Permintaan ini disampaikan oleh Konsorsium Berkah Bersama (KBB) yang terdiri dari sejumlah asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Masing-masing Asphurindo, Asphirasi, Ampuh, Bersathu, dan Kesthuri.

Muhammad Tauhid Hamdi, Bendahara KBB, mengatakan, pihaknya menghormati bahwa pembentukan kabinet dan pemilihan menteri adalah hak progratif Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.

Namun, lanjut dia, dengan berbagai pertimbangan maka 5 asosiasi yaitu Asphurindo, Asphirasi, Ampuh, Kesthuri dan Bersathu menilai perlunya kajian yang lebih mendalam atas usulan pembentukan Kementerian khusus haji dan umrah.

Sebab kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan memakan waktu yang lama.

"Semua peraturan perundang undangan tentang haji dan umrah yang selama ini menjadi kewenangan Kementerian Agama harus diubah. Ini menyusul pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan tentunya butuh waktu bagi DPR yang baru," ungkap Muhammad Tauhid Hamdi di Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Muhammad Tauhid Hamdi (dua dari kiri) / Foto: IST

Sementara, beber dia, proses persiapan penyelenggaraan haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sekarang sudah berjalan.

Karena itu, akan ada banyak perubahan yang harus dilakukan dengan pembentukan kementerian baru ini. Baik dari sisi administrasi maupun teknis penyelenggaraannya.

Muhammad Tauhid Hamdi lebih menyarankan agar pemerintahan mendatang lebih mempertimbangkan untuk membentuk badan nasional yang bersifat independent. Badan ini nantinya terpisah dengan Kemenag.

"Saran saya urusan penyelenggaraan haji dan umrah tetap terpisah dari Kemenag. Melalui Badan Nasional yang bersifat independent dan setara dengan Kementerian. Namun pada tahap awal Kemenag tetap terlibat sebagai bagian proses transisi agar proses musim Haji 2025 berjalan lancar," sarannya.

Proses Persiapan Haji Butuh Waktu Lama

Sekadar informasi, Kementerian Agama sudah memulai proses persiapan musim Haji 1446 H/2025 M sejak bulan September 2024 lalu.

Mengutip laman Kemenag, 16 September 2024, tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji sudah dimulai pada acara Malam Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H di Mekah, 19 Juni 2024, atau 12 Zulhijjah 1445 H.

Saat itu, diumumkan kuota haji 1446 H/2025 M bagi negara-negara pengirim jemaah haji. Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji.

Berikut Ini Rincian Jadwal Musim Haji Tahun 1446 H:

1.⁠ ⁠12 Zulhijjah 1445 H (18 Juni 2024)

•⁠  ⁠Penyerahan dokumen persiapan awal dan kuota haji

•⁠  ⁠Aktivasi garansi elektronik

•⁠  ⁠Aktivasi portofolio keuangan elektronik di E-haj

2.⁠ ⁠1 Rabi’ul Awal 1446 H (4 September 2024)

•⁠  ⁠Mulai pertemuan persiapan

•⁠  ⁠Mulai rapat perusahaan penyedia layanan (paket, akomodasi, konsumsi)

•⁠  ⁠Pemilihan maskapai penerbangan

3.⁠ ⁠20 Rabi’ul Tsani 1446H (23 Oktober 2024)

•⁠  ⁠Finalisasi hasil serangkaian rapat persiapan

•⁠  ⁠Mulai tahap kontrak dengan perusahaan penyedia layanan

•⁠  ⁠Mulai penentuan lokasi penempatan di Masayair

4.⁠ ⁠13 Rajab 1446H (13 Januari 2025)

•⁠  ⁠Muktamar dan pameran haji

•⁠  ⁠Penandatanganan MoU persiapan haji

•⁠  ⁠Penandatanganan kesepakatan pemberangkatan (Tafwij)

5.⁠ ⁠15 Sya’ban 1446H (14 Februari 2025)

•⁠  ⁠Akhir tahapan penandatanganan kontrak layanan

6.⁠ ⁠20 Sya’ban 1446H (19 Februari 2025)

•⁠  ⁠Awal penerbitan visa

7.⁠ ⁠20 Syawal 1446H (18 April 2025)

•⁠  ⁠Akhir penerbitan visa

8.⁠ ⁠1 Zulkaidah 1446H (29 April 2025)

•⁠  ⁠Awal kedatangan jemaah haji. (*)