JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita uang senilai Rp6.448.560.800 yang berasal dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran sub bidang re venue PON XX Papua.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan setelah Kejati Papua dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas praperadilan yang dilayangkan RL, salah satu tersangka.
Kejati Papua sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PON Papua yakni TR, RD, RL dan VP.
Dari empat tersangka, salah satunya RL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan praperadilan, kasusnya tetap dilanjutkan.
Uang tersebut disita dari salah satu vendor (sponsorship) yang bekerja sama dengan bidang pemasaran, sub bidang re venue.
Setelah disita, dana senilai Rp 6,4 miliar itu langsung diserahkan ke BNI Jayapura untuk disimpan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:
Kejati Papua akan terus melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan dana PON Papua.
*Kasus PON XX akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tegas Dedi Sawaki.
Empat tersangka yakni TR, RD, RL dan VP saat ini ditahan di Rutan kelas 1A Abepura dan Lapas perempuan kelas III di Keerom.