TANGERANG - Tim Pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Faldo Maldini mendatangi kantor Bawaslu. Tujuannya untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemilu.
Perwakilan Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, Andreas mengatakan laporannya dibuat pada Rabu, 9 Oktober, kemarin.
“Laporan kami sebelumnya tentang adanya dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Paslon 03, khususnya calon Wali Kota, yaitu Bapak Sachrudin," kata Andreas dalam keterangannya, Kamis, 10 Oktober.
Andreas menyebut laporan itu terkait pembagian 2.000 tiket gratis saat pertandingan antara Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru pada 25, September 2024 oleh Sachrudin.
“Kami menemukan posting media sosial di Instagram pribadi resmi dari Bapak Sachrudin yang mempublikasikan rencana pembagian tiket gratis sebanyak 2000 tiket. Tiket reguler pertandingan Persikota melawan PSPS,” ujarnya
Andreas menjelaskan bila konten tersebut diposting pada 24 September. Lalu, keesokan harinya ditemukan serah terima tiket yang diberikan oleh manajemen Persikota kepada Sachrudin.
"Kami juga menemukan adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti. karena pada tanggal 28 September, kami menemukan bahwa posting tersebut sudah dihapus dari media sosial Bapak Sarudin," ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya menduga ada indikasi kuat bahwa yang bersangkutan atau terduga menyadari adanya pelanggaran di postingan tersebut.
Oleh sebab itu, ia melaporkan terkait pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama," ucapnya.
BACA JUGA:
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh mengatakan, jika pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Laporannya telah kami terima. Untuk saat ini kami akan periksa dan tindak lanjuti dari laporan tersebut," singkat Komarulloh.