JAKARTA - DPR RI memastikan akan mengawal komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan hakim menyusul aksi cuti massal hakim se-Indonesia menuntut kenaikan gaji.
DPR berharap, para "wakil Tuhan" bisa kembali menjalankan tugasnya dalam proses peradilan di Indonesia.
“Para hakim ini sudah bertahan untuk menerima keterbatasan kondisi, tapi memang keadaan mereka cukup memprihatinkan karena kurangnya perhatian dari Pemerintah. Bertahun-tahun mereka menunggu adanya peningkatan kesejahteraan, tapi belum ada perhatian juga,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, Rabu, 9 Oktober.
Sebagaimana diketahui, sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi dengan pimpinan DPR di ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober, kemarin.
Salah satu tuntutan SHI yang disampaikan dalam audiensi tersebut adalah terkait kenaikan gaji pokok hakim. Kepada DPR, para hakim menyampaikan bahwa besaran gaji mereka saat ini tidak layak karena belum ada kenaikan selama 12 tahun atau dari tahun 2012.
Kondisi kesejahteraan hakim itu semakin diperparah dengan adanya inflasi setiap tahunnya. Bahkan ada seorang hakim yang menganggap gaji mereka hanya sebesar uang jajan anak sulung artis kondang, Raffi Ahmad, Rafathar selama tiga hari.
Pangeran pun merasa miris dengan keadaan tersebut. Sebab tugas hakim yang begitu berat tidak sepadan dengan hasil keringat mereka.
“Sebenarnya kan ini miris sekali ya. Para hakim ini punya tugas mulia tapi mereka sendiri tidak dimuliakan melalui jaminan kesejahteraan,” katanya.
BACA JUGA:
Dalam audiensi dengan DPR kemarin, terungkap pula kisah seorang hakim yang baru bisa pulang ke kampung halaman setelah 4 tahun karena tidak memiliki ongkos mengingat ia ditugaskan jauh dari daerah asalnya. Ada juga hakim yang tidak bisa menghadiri pemakaman orangtua lantaran kondisi perekonomian.
“Kami prihatin sekali dengan kondisi para hakim. Semestinya ada kesadaran dari Pemerintah sebagai pemegang kuasa anggaran. Para hakim ini kerjanya sangat berat. Belum lagi mereka yang bertugas jauh di pelosok-pelosok negeri dengan banyak keterbatasan,” ungkap Pangeran.
Pada rapat audiensi tersebut, pimpinan DPR juga telah menyatakan DPR periode 2024-2029 siap membahas kembali Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jabatan Hakim agar menjadi dasar hukum dalam upaya peningkatan jabatan hakim.
Pangeran yang pada periode DPR sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga mendorong Pemerintah agar merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak-hak keuangan dan fasilitas hakim.
"Gaji hakim saat ini dianggap tidak layak dan jauh di bawah standar gaji profesi hakim di Asia Tenggara. Hakim harus mendapatkan kelayakan dan kehormatan agar tidak mudah tergoda dengan aksi suap menyuap di dunia hukum," tegas Legislator dari dapil Kalimantan Selatan I itu.
Pimpinan DPR juga telah menelepon langsung Presiden terpilih disaksikan para hakim, terkait masalah ini. Prabowo sepakat jika kesejahteraan para hakim harus diperbaiki.
"Seharusnya memang ada perhatian lebih untuk para hakim, terutama menyangkut fasilitas bagi hakim yang bertugas di daerah terpencil. Tapi nyatanya memang selama ini kondisi hakim kita kurang diperhatikan,” pungkas Pangeran.