Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Prabowo Subianto usai dilantik sebagai Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang nama dan susunan kabinet.

"Ini 'kan pertama yang harus diterbitkan 'kan perpres mengenai kabinet, apa nama kabinet, kementeriannya apa saja," kata Pratikno saat berkunjung ke ruang wartawan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Antara, Selasa, 8 Oktober. 

Selanjutnya, kata dia, Prabowo selaku presiden akan menerbitkan keputusan presiden untuk pengisian kementerian-kementerian yang tertera dalam perpres. "Setelah itu, baru pelantikan menteri," ujarnya.

Pratikno mengaku belum mengetahui berapa jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran kelak. Namun, pada prinsipnya Kementerian Sekretariat Negara bersiap untuk segala hal yang diperlukan nanti.

"Tentu saja itu menjadi kewenangan Pak Prabowo. Kita belum tahu, tetapi prinsipnya dari Kementerian Sekretariat Negara mempersiapkan sejak sekarang. Intinya stand by," kata Pratikno.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029 pada tanggal 20 Oktober mendatang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menghadiri acara pelantikan tersebut sebelum melakukan pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta.