Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan pimpinan DPR  tidak akan mendapatkan tunjangan rumah dinas karena bakal masih menggunakan rumah dinas yang berada di kompleks Widya Chandra, Jakarta.

Sedangkan anggota DPR periode 2024-2029 lainnya akan mendapatkan tunjangan tersebut karena tidak akan mendapatkan rumah dinas.

Dia mengatakan rumah dinas DPR RI dikembalikan ke negara karena sudah tidak layak huni.

"Pimpinan DPR, berdasarkan surat Kementerian Keuangan ke kami, itu tidak mendapat tunjangan," kata Indra dilansir ANTARA, Jumat, 4 Oktober.

Dia mengatakan tunjangan rumah dinas itu akan didapatkan oleh anggota DPR bersamaan dengan gaji.

Namun, menurut dia, pihaknya pun masih belum mendapatkan angka pasti terkait tunjangan yang akan diberikan kepada para wakil rakyat itu.

Kesekjenan DPR masih akan menkonsultasikan hal itu dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan survei terkait hunian yang berada di sekitaran Jakarta untuk menentukan angka tunjangan itu.

"Lembaga-lembaga sejenis seperti DPR atau ini-itu, kisarannya ada. Dan itu hanya untuk acuan saja, kami tetap nanti akan melihat mekanisme pasar," kata dia.

Sejauh ini, menurut dia, tunjangan-tunjangan bagi para anggota DPR belum ada perubahan atau peraturan baru. Semua tunjangan bagi wakil rakyat itu masih mengacu pada peraturan lama, termasuk hak-hak keuangan.