Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas (rumdin), setelah adanya kebijakan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR  tidak bisa lagi ditinggali oleh para wakil rakyat tersebut.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan semua anggota DPR memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang. Karenanya para wakil rakyat itu akan diperlakukan sama terkait tunjangan tersebut yang akan diterima bersamaan dengan gaji.

"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra dilansir ANTARA, Senin, 7 Oktober.

Meski begitu, menurut dia, pihaknya belum menentukan nominal tunjangan rumah dinas itu yang akan diterima para anggota DPR.

Saat ini pihaknya masih melakukan survei-survei bersama appraisal untuk menentukan nominal yang selayaknya.

"Kami tidak ingin mencari nilai yang setinggi-tingginya, apalagi serendah-rendahnya. Tapi yang paling realistis seperti apa, hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota dewan selama lima tahun ke depan," kata dia.

Sejauh ini, sebagian rumah di RJA DPR Kalibata masih dihuni oleh para wakil rakyat tersebut. Dia mengatakan pihaknya memberikan batas waktu pengosongan rumah dinas tersebut hingga akhir Oktober.