Bagikan:

SURABAYA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur meringkus tiga orang asal Pasuruan merupakan komplotan begal yang tak segan melukai korbannya dengan senjata parang dan celurit.

"Tiga orang yang ditangkap adalah MWK berusia 24 tahun, AMN berusia 22 tahun dan HMT berusia 20 tahun," kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur dikutip ANTARA, Kamis, 3 Oktober.

Jumhur menjelaskan para pelaku ini tidak mengenal waktu saat menjalankan aksinya, baik siang maupun malam hari selama mereka melihat ada target langsung dieksekusi.

"Umumnya pelaku-pelaku ini menjalankan aksinya di malam hari, tapi komplotan mereka ini saat melakukannya tidak mengenal waktu," ucapnya.

Ketiga pelaku mengaku baru pertama melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

"Ada satu DPO yang masih kami kejar, disinyalir dia juga tergabung dengan komplotan yang lain, yang kerap beraksi di daerah lain," ujar Jumhur.

Ketiga tersangka yang diamankan ini adalah pelaku yang kerap beraksi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

"Mereka bertiga mempunyai peran masing-masing, sebagai perencana, sebagai penyedia sarana dan ada juga yang bertugas sebagai penjual barang hasil rampasan," tuturnya.

Saat melakukan aksinya, para pelaku ini menunggu targetnya melintas di jalan sepi seperti lokasi yang dikelilingi ladang tebu.

Di tengah perjalanan yang dianggap aman, pelaku meneriaki korban dengan mengacungkan senjata tajam, sehingga korban panik dan terjatuh.

"Jika korban melawan, mereka para tersangka ini tak segan melukai korbannya. Setelah korbannya terjatuh itulah, motor dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku," ujar Jumhur.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang, jaket dan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 365 2 ke 2 KUHP Jo pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.