Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan pemotongan tunjangan hakim agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga mereka tidak mendapatkan haknya yang diatur pada PP Nomor 82 Tahun 2021.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober.

Potongan ini, sambung Sugeng, membuat para hakim hanya mendapatkan 60 persen dari total tunjangan yang harusnya diterima. Dana ini kemudian disebut dialihkan dengan berbagai alasan.

“Ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf itu. … Ada sebesar 25,95 persen yang tidak jelas nih,” tegasnya.

Sugeng mengatakan bukti pemotongan pendapatan hakim tersebut sudah diserahkan ke KPK. Laporan ini diharap segera ditangani.

“Apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Sugeng mengatakan IPW sudah minta Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi dugaan pemotongan. Tapi, dalih mereka para hakim sukarela dan telah bersepakat.

Sehingga, IPW merasa KPK perlu turun tangan. Apalagi, nominalnya cukup besar bisa mencapai puluhan miliar dalam dua tahun.

“Kalau kami hitung kasar, hitungan kasar dua tahun itu sekitar Rp90 miliar,” pungkasnya.