Bagikan:

DENPASAR - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebutkan pengetatan pemberian visa investor kepada warga negara asing (WNA) ditujukan untuk memperkuat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

"Kalau referensi undang-undang yang ada itu Rp1 miliar masuk kategori mikro, otomatis ada masalah," kata Silmy Karim, Selas,a 1 Oktoober.

Menurut dia, aturan nilai investasi atau penyertaan modal sebesar Rp1 miliar dinilai menjadi penyebab mudahnya WNA mendapatkan visa investor.

Sedangkan saat pelaksanaan operasi di lapangan, WNA yang mengantongi visa investor itu ternyata melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian di antaranya justru merampas sektor UMKM yang selama ini digeluti wirausaha lokal hingga tidak melakukan bisnis sesuai visa investor.

Berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM menyebutkan kategori usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Ada pun kriteria modal usaha itu digunakan untuk pendirian atau pendaftaran usaha.

Akibatnya, kondisi itu dikeluhkan oleh pelaku usaha mikro termasuk di Bali yang bersaing dengan WNA.

"Tuntutan masyarakat Bali untuk kegiatan mikro kecil menengah itu mestinya dimiliki masyarakat Bali atau WNI," imbuhnya.

Namun, fakta di lapangan saat petugas imigrasi melakukan operasi pengawasan WNA, ternyata mereka (WNA) punya Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga akta pendirian perusahaan.

Untuk itu, pihaknya meningkatkan penyertaan modal WNA menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal.

Ia meminta kepada WNA yang memiliki investasi dengan menggunakan syarat yang lama, maka penyertaan modal harus ditingkatkan hingga mencapai Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas (Itas) investor atau Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap investor.

Adapun batas waktu peningkatan penyertaan modal tersebut, lanjut dia, diberikan hingga Desember 2024.

Meski begitu, kata dia, saat ini pihaknya sedang membahas peluang pemberian toleransi untuk batas waktu pemenuhan peningkatan penyertaan modal itu selama satu tahun mendatang mengingat mereka berpotensi untuk melakukan sinergi dengan penanam modal lainnya.

"Kami cek, betul tidak dia (WNA) investasi. Kalau tidak, kami cabut (Itas). Kalau, misalnya, masih ada (investasi) tapi kecil, belum disesuaikan, kami beri kesempatan untuk penyesuaian sampai akhir tahun untuk sampai Rp10 miliar. Jadi ada masa juga, tidak adil kalau kami langsung putus," tuturnya.

Pengetatan izin investor tersebut mencermati sejumlah WNA melakukan pelanggaran Itas Investor.

Salah satunya, WNA asal Rusia berinisial AA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali pada Jumat (6/9) akibat penyalahgunaan izin tinggal yakni memegang Itas Investor tapi diduga terlibat dalam prostitusi.