Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah baru saja menerbitkan dua aturan yang mempermudah izin tinggal warga negara asng (WNA) lewat pemberian Golden Visa. Dua regulasi itu yakni, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Lantas, apa itu golden visa? Seperti apa kriteria penerima golden visa? simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa itu Golden Visa?

Golden Visa adalah pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.

Definisi ini tertuang dalam Pasal 184 Permenkumham No.22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Sementara menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Silmy Karim menyampaikan, Golden Visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat mengemban tugas sebagai Dirjen Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 bulan.

"Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian," katanya dalam keterangan pers, Minggu, 3 September 2023, dikutip VOI.

Kriteria Penerima Golden Visa

Kriteria penerima Golden Visa Indonesia tertuang dalam Permenkumhan Nomor 22 Tahun 2023.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim mengatakan, untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia wajib berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp76 miliar.

Sedangkan bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar akan mendapat golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.  Untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

“Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia," tutur Silmy.

Bagi penerima Golden Visa 5 tahun, pemohon diharuskan menempatkan dana sebesar 350 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk Golden Visa 10, diwajibkan menempatkan dana sebesar 700 ribu dolar AS atau sekitar Rp10,6 miliar.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," ucap Silmy.

Demikian informasi tentang kriteria penerima Golden Visa Indonesia. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.