Bagikan:

TANGERANG - Polisi mengamankan 5 remaja laki-laki hendak melakukan tawuran di Taman Situ Gintung, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Para pelaku berinisial MI, FM, MR, MIA dan MY itu digelandang ke Polsek Ciputat untuk diproses hukum.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan lima pelaku ditangkap pada Sabtu, 14 September, pukul 04.00 WIB.

“Benar diamankan, kedepatan membawa, menguasai, menyimpan, mengangku dan mempergunakan senjata tahan tanpa izin,” kata Kemas kepada wartawan di Polsek Ciputat Timur, Kamis, 26 September.

Penangkapan para pelaku tawuran berawal dari laporan masyarakat adanya kelompok SMA yang diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya para pelaku dapat diamankan beserta barang bukti golok dan celurit.

Kini para pelaku berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU DARURAT No. 12 TAHUN 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun.

“Dihukum dengan penjara setinggi tingginya sepuluh tahun,” tutupnya.