JAKARTA - Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan mengatakan kesaksian baru mengenai tahanan Palestina dari Jalur Gaza mengungkapkan, seribu lebih warga Gaza yang ditahan di penjara gurun Negev Israel menghadapi penyiksaan sistematis, penganiayaan dan serangan mengerikan.
Menurut kesaksian tahanan Gaza di penjara Negev, ada sekitar 1.200 tahanan Gaza di penjara Negev, dibagi menjadi delapan bagian, setiap bagian berisi 150 tahanan.
Tahanan menderita kondisi yang tak tertahankan di sel-sel yang penuh sesak yang tidak memiliki standar kesehatan dasar, termasuk serangan serangga dan ular, menyebabkan wabah penyakit kulit menular.
Komisi menekankan, hampir setahun setelah perang genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina, pendudukan terus menggunakan semua kebijakan dan metode yang tersedia untuk menyiksa tahanan di penjara dan kamp penahanannya, yang telah menjadi tempat operasi penyiksaan, dikutip dari WAFA 25 September.
Lebih jauh komisi menjelaskan, perlakukan terhadap tahanan saat ini merupakan manifestasi dari perang genosida, yang terbukti dalam kesaksian yang mengerikan dan brutal dari mereka yang dipenjara.
Berlalunya waktu hanya meningkatkan ancaman terhadap nasib para tahanan, karena administrasi penjara terus mengembangkan metode baru untuk melucuti kemanusiaan mereka, kata komisi.
Badan itu menegaskan kembali seruannya kepada sistem hak asasi manusia internasional untuk mengambil kembali peran pentingnya, mengakhiri impotensi terkait kejahatan sistematis pendudukan di tengah perang genosida yang sedang berlangsung dan kejahatan yang dilakukan terhadap tahanan Palestina di penjara Israel.
Komisi menyerukan agar para pemimpin pendudukan bertanggung jawab di pengadilan internasional atas tindakan genosida mereka, penjarahan sistematis dan penghancuran semua yang berkaitan dengan Palestina dan kejahatan yang dilakukan terhadap para tahanan.
BACA JUGA:
Dikatakan, pihak berwenang pendudukan telah melakukan kejahatan penghilangan paksa terhadap ribuan tahanan di Gaza.
Beberapa bulan lalu, setelah beberapa amandemen hukum, organisasi hak asasi manusia dapat melakukan kunjungan terbatas kepada para tahanan. Namun, banyak yang masih menjadi sasaran kejahatan penghilangan paksa, bersama dengan ribuan orang lainnya yang masih hilang.
Hingga saat ini, pendudukan menolak mengizinkan Komite Palang Merah Internasional untuk mengunjungi para tahanan atau memperoleh informasi apa pun mengenai status mereka.
Komisi tersebut menyoroti kendala signifikan yang telah dihadapi oleh tim hukum dalam tindak lanjut dan kunjungan mereka sejak dimulainya perang.