JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Efniadiansyah menyatakan, setelah penetapan calon dan pengundian nomor urut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah langsung dapat melaksanakan kampanye dimulai pada tiga hari setelah penetapan.
"Sejak tanggal 25 September sudah dimulai masa kampanye," kata Efni saat dikonfirmasi, Rabu, 25 September.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, menambahkan, sebelum dimulainya masa kampanye maka peraturan tentang kampanye perlu disampaikan kepada seluruh m asyarakat khususnya pelaksana kampanye dan peserta kampanye agar dapat terlaksana sesuai dengan peraturan.
"Sebelum memasuki masa kampanye, maka menjadi kewajiban bagi kami untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan dan kebijakan kampanye kepada pelaksana kampanye dan seluruh masyarakat agar kampanye dapat berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, kampanye adalah kegiatan untuk menyampaikan visi, misi dan program pasangan calon untuk meyakinkan masyarakat yang berlangsung selama 60 hari dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024.
BACA JUGA:
"Kampanye dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan," katanya.
Sahat berharap agar pelaksanaan kampanye di Jakarta Pusat berdampak kepada meningkatnya partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilih.
"Maksud diadakannya kampanye adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan wujud pendidikan politik bagi masyarakat. Oleh karena itu kami berharap pelaksanaan kampanye di Jakarta Pusat dilaksanakan secara bertanggungjawab dan berlangsung dengan aman dan damai," ucapnya.