Bagikan:

JAKARTA - Komisi X DPR RI menilai pemulangan 288 artefak bersejarah milik Indonesia dari Belanda merupakan komitmen atas pengakuan sejarah bangsa. DPR pun meminta Pemerintah untuk menjaga dengan baik artefak yang sudah berhasil dipulangkan itu.

"Pemulangan artefak ini tidak hanya memiliki arti penting bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga menjadi simbol komitmen dari pemerintah Belanda dalam mengakui sejarah masa lalu," ujar Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, Selasa 29 September.

Pemulangan 288 artefak ini melibatkan kerjasama antara pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah Belanda, serta mengikutsertakan studi provenans. Studi provenans ditujukan untuk meneliti sumber atau asal-usul yang mendalam untuk memastikan keaslian barang bersejarah.

Andreas mengimbau kepada Pemerintah untuk menjaga dan memelihara barang-barang bersejarah ini dengan baik karena artefak bisa menjadi bukti nyata yang dapat diperlihatkan ke anak cucu tentang sejarah bangsa.

"Kepulangan artefak ini adalah bukti bahwa sejarah dan budaya bangsa kita adalah sesuatu yang berharga dan patut dijaga dengan segenap hati sehingga anak cucu kita bisa melihat bagaimana sejarah bangsa ini terbentuk," jelasnya.

Proses pemulangan artefak tersebut diawali dengan penandatanganan kesepakatan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Eppo Egbert Willem Bruins di Wereldmuseum, Amsterdam, yang juga dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Belanda, Mayerfas.

“Tentunya ini juga sebagai wujud restorasi identitas bangsa Indonesia,” ungkap Andreas.

Artefak yang direpatriasi meliputi berbagai benda dari koleksi perang Puputan Badung yang diambil selama pendudukan Belanda di Bali pada tahun 1906, dan arca-arca bersejarah dari Candi Singhasari di Jawa Timur. Adapun koleksinya ialah satu arca Ganesha, arca Brahma, arca Bhairawa, dan arca Nandi yang sebelumnya sudah dipulangkan pada repatriasi tahun 2023.

Menurut Andreas, pemulangan artefak bersejarah ini merupakan bukti nyata pelestarian warisan budaya dan sejarah bangsa yang tidak pernah berhenti.

“Momen ini penting untuk menunjukkan kita mampu merebut kembali sejarah dan melestarikan nilai-nilai budaya yang menjadi bagian dari identitas negara," tutur Legislator dari Dapil NTT I itu.

Lebih lanjut, Andreas menilai artefak yang sudah dipulangkan ke Indonesia menjadi sebuah tambahan upaya dalam mengenalkan generasi muda kepada sejarah. Sehingga anak muda tidak lupa dengan sejarah bangsa Indonesia.

“Langkah ini akan membuka peluang bagi generasi muda kita untuk memahami lebih dalam tentang warisan budaya dan sejarah bangsanya,” kata Andreas.

"Artefak ini bukan hanya milik Pemerintah, tetapi juga milik seluruh rakyat Indonesia. Maka kita semua wajib untuk menjaga, melestarikan, dan menghargai peninggalan sejarah ini sebagai bagian dari identitas bangsa," tambahnya.

Seluruh koleksi artefak yang berhasil direpatriasi akan dikelola oleh Museum dan Cagar Budaya atau Indonesian Heritage Agency dan dipamerkan dalam rangka pameran kembali Museum Nasional Indonesia yang akan dibuka untuk umum pada tanggal 15 Oktober.

Meski langkah repatriasi kali ini memperlihatkan capaian besar, Andreas mengingatkan, Indonesia masih memiliki perjalanan panjang dalam mengembalikan warisan budaya bangsa yang tersebar di berbagai belahan dunia.

Komisi DPR yang membidangi urusan pendidikan, kebudayaan, dan kepemudaan ini pun mendorong Pemerintah mempercepat upaya pengumpulan dan pengembalian benda bersejarah Indonesia yang masih ada di negara lainnya.

"Kita harus terus berupaya untuk mengembalikan artefak-artefak berharga lainnya yang masih berada di luar negeri. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjaga dan menghormati sejarah serta identitas bangsa Indonesia," pungkas Andreas.