Bagikan:

BOGOR - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus pelaku penganiayaan pelajar dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sindang Barang, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, aksi tawuran pada Jumat, 20 September malam itu mengakibatkan jatuhnya korban berinisial MR (15).

Korban merupakan pelajar sekolah menengah pertama. 

“Atas kejadian tersebut kami meringkus seorang pelaku yang berinisial DHMD (17), pelajar salah satu SMA di Kota Bogor yang melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam jenis gobang terhadap korban,“ jelasnya.

di Kota Bogor, Antara, Senin, 23 September. 

Bismo mengatakan pelaku disangkakan dengan pasal 76 C Jo pasal 80 UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan konsisten melakukan tindakan Kepolisian seperti razia kendaraan, peredaran miras, peredaran obat keras, patroli pada jam-jam rawan, patroli siber dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menjadikan Kota Bogor menjadi aman, nyaman dan kondusif,“ ujarnya.

Selain itu, Bismo mengimbau kepada para orang tua untuk selalu memantau dan mengawasi setiap kegiatan anaknya. Apabila masyarakat mengetahui ada, perbuatan tindak pidana hendaknya dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.

“Kami dari Polresta Bogor Kota akan menindak dengan tegas bagi siapa saja yang akan mengganggu Kamtibmas Kota Bogor, serta kami akan melakukan pengamanan kepada warga Kota Bogor agar tidak menjadi korban kejahatan,“ ucapnya.