JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta persilakan calon wakil gubernur Rano Karno menggunakan nama Si Doel dalam surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano Lies Hartono alias Cak Lontong mengatakan, penetapan nama itu akan makin memudahkan timnya dalam melakukan kampanye ke masyarakat.
Lebih lanjut, Cak Lontong bilang selama ini Rano Karno memang lebih dikenal sebagai Si Doel dalam kehidupan bermasyarakat.
“Karena memang dari masyarakat ada disampaikan bahwa Bapak Haji Rano Karno itu lebih banyak dikenal dengan Si Doel, dan itu yang kami gunakan memang di nanti rangkaian kampanye kami,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 22 September.
Cak Lontong bilang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menetapkan bahwa Si Doel dan Rano Karno merupakan nama dari satu orang yang sama.
Adapun ketetapan pengadilan juga telah diterima oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, sehingga nama Si Doel juga dapat disertakan di dalam surat suara.
“Saya kira tadi sudah clear semuanya dan disepakati juga, disaksikan Bawaslu juga, kemudian dari semua tim paslon lain bahwa Rano Karno, Haji Rano Karno, dan Si Doel, itu dinyatakan secara resmi dan sah adalah satu orang yang sama,” jelasnya.
Cak Lontong juga bilang penggunaan nama Si Doel itu merupakan hal yang menguntungkan bagi pasangan Pramono-Rano.
“Jadi tidak ada masalah lagi dengan penggunaan kata Si Doel sebagai representasi atau pengganti nama Bang Haji Rano Karno, dan nanti di surat suara itu juga akan tertulis Haji Rano Karno Si Doel,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumuman hasil perbaikan pada 12 September 2024 melalui berita acara, pasangan wakil gubernur atas nama Haji Rano Karno SIp.
Namun, sambung Dody, pada 18 September pihaknya menerima tanggapan masyarakat.
BACA JUGA:
Dalam tanggapan itu, ada pihak yang menyampaikan warga Jakarta selama ini lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel.
Karena itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara.
“Kemudian kami meminta untuk menindaklanjuti melalui KTP dan publikasi di media termasuk di alat peraga sosialisasi beliau menyebutkan nama Si Doel,” jelasnya.
“Atas dasar tersebut tanggal 21 September, kami lakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul lalu kepada pasangan calon wakil gubernur, di tanggal 21 tersebut kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan,” sambungnya.