Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) memberi koridor tegas pembentukan kementerian oleh presiden.

"Dengan fleksibilitas tersebut, RUU Kementerian Negara juga tetap memberikan koridor yang tegas dalam pembentukan kementerian oleh presiden," kata Anas dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 September, disitat Antara.

Dia menyebut, dalam RUU tersebut telah diatur setiap pembentukan kementerian dilakukan dengan memerhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar-kementerian dan tetap mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Selain itu, lanjut dia, memperhatikan pula cakupan tugas, dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan/atau perkembangan lingkungan global.

Anas menekankan hal tersebut menyoal perubahan norma dalam RUU Kementerian Negara yang tidak lagi mengatur batasan jumlah kementerian yang dibentuk, melainkan pembentukan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.

"Perubahan maupun penambahan norma di dalam RUU Kementerian Negara tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat menetapkan jumlah maupun tugas dan fungsi kementerian didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan untuk optimalisasi kinerja pemerintah guna mewujudkan agenda cita-cita dan program pembangunan nasional," tuturnya.

Dia menyebut penyesuaian kelembagaan kementerian itu dilakukan agar lebih responsif fleksibel dan adaptif sesuai dengan kebutuhan zaman.

"Penyusunan RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis dalam merespons perkembangan zaman, memberikan fleksibilitas bagi presiden untuk membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa RUU Kementerian Negara juga telah memberikan kepastian hukum mengenai wakil menteri melalui penghapusan penjelasan Pasal 10, sebagai bentuk tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Selain itu, dia menyebut transformasi tata hubungan antar-lembaga pemerintah dan ranah eksekutif melalui perubahan norma ketentuan Pasal 25 RUU Kementerian Negara menegaskan pula pentingnya hubungan fungsional antar-kementerian lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), lembaga non struktural (LMS), dan/atau lembaga pemerintah lainnya yang dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

"Hal ini akan menjadi landasan tata hubungan fungsional bagi kementerian, LPNK, LNS, dan lembaga pemerintah lainnya yang membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan," kata dia.