Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditindaklanjuti. Di antaranya masih dipelajari oleh Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur untuk merespons pertanyaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Anggota Pansel Capim dan Dewas KPK tersebut menyoroti sejumlah laporan dari lembaganya yang tak diperhatikan komisi antirasuah saat menjadi panelis dalam tahapan seleksi wawancara.

“Nah, ini yang diberikan oleh PPATK ini, sering kali kita tidak … apakah itu mungkin sedang atau masuknya ke PLPM,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 19 September.

“Tadi untuk PLPM belum bisa kita sampaikan. Jadi, sebetulnya sedang ditelaah di PLPM,” sambungnya.

Asep menyebut Direktorat Penindakan baru bisa melakukan tindak lanjut setelah penyerahan dilakukan dari Direktorat PLPM. Sehingga, urusan LHA ini harusnya tak jadi masalah karena penyidik dan PPATK telah bekerja sama dengan baik.

“Kerja samanya sangat baik. Jadi, nanti disampaikan kepada kita seperti apa, apa analisis keuangan dari tersangka dan lain-lain, sehingga itu memudahkan untuk men-trace keuangan termasuk juga (yang terkait, red) pencucian uangnya,” tegasnya.

Adapun Ivan menyinggung soal LHA PPATK ketika mencecar Johanis Tanak yang ikut seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Kepada Wakil Ketua KPK itu, dia menyebut ada surat yang dikirimkan lembaganya terkait tindak lanjut ratusan hasil analisa dan pemeriksaan yang sudah disampaikan.

“Kami dari PPATK mengirimkan surat kepada pimpinan KPK mempertanyakan 150 HA (hasil analisis) dan HP (hasil pemeriksaan) yang tidak ditindaklanjuti. Itu tanggapan Bapak apa,” kata Ivan dalam sesi wawancara di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 18 September.

"Banyak yang dipakai untuk hal-hal yang katakanlah ngamat-ngamatin pejabat, ngikut-ngikutin pejabat, lalu kemudian mencari kunci-kuncian dari pejabat. Sementara HA dan HP kami tidak ditindaklanjuti. Ini angkanya bisa ratusan bahkan ribuan triliun mungkin kasus ini," lanjut Ivan.

Mendapati pertanyaan ini, Johanis menyebut dipastikan semua laporan yang masuk dari PPATK ditindaklanjuti. Disposisi kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi sudah diberikan.

“Jadi, semua yang dari Bapak itu sampai kepada pimpinan. Kami mendisposisikan kepada Deputi Penindakan yang menjadi tugas dan kewenangannya untuk melakukan penelitian. Selanjutnya supaya dilaporkan kepada pimpinan, dan memang biasanya kami, karena banyak juga pekerjaan, sehingga bisa terlupakan juga,” ungkap Johanis.