Bagikan:

LAMPUNG - Polres Lampung Selatan memeriksa tujuh orang saksi kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Kebangsaan, Lampung Selatan (Lamsel).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Adi Putra mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan bullying yang dilakukan oleh pelajar Lamsel itu.

"Terkait dugaan laporan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di SMA Kebangsaan Lampung Selatan, kami telah memeriksa tiga orang saksi dari pelapor yang merupakan pelajar di sekolah tersebut, kemudian tim penyidik telah melakukan interogasi terhadap empat saksi yang dilaporkan oleh pelapor yang diduga melakukan perbuatan tersebut," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 19 September.

Polres Lampung Selatan akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kembali guna melengkapi unsur pidana dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

"Selanjutnya dari pemeriksaan para saksi tersebut, kami akan melakukan pengecekan olah TKP kembali untuk pemenuhan unsur pidana dan alat bukti," katanya.

Selain memeriksa para terduga pelaku, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah SMA Kebangsaan, untuk mengklarifikasi peran institusi sekolah dalam kejadian tersebut.

"Tidak hanya itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah juga," ujarnya.