Bagikan:

TANAH BUMBU - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan mendeportasi warga negara asing asal Aljazair berinisial BL (42) karena tinggal secara ilegal selama 60 hari di Desa Beruntung Jaya, Kecamatan Satui.

"Yang bersangkutan sebenarnya memiliki izin tinggal kunjungan yang resmi dari Ditjen Imigrasi, namun dokumen tersebut sudah tidak berlaku lagi karena masa berlakunya sudah habis," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Ferizal di Batulicin, Antara, Rabu, 18 September. 

Ferizal menjelaskan bahwa awalnya BL berkenalan dengan seorang wanita asal Desa Beruntung Jaya melalui media sosial, kemudian datang ke Tanah Bumbu pada 18 Mei 2024.

Dari perkenalan itu, BL dan perempuan tersebut menikah dan tinggal berdua di rumah keluarga pihak perempuan hingga empat bulan sejak kedatangan BL ke Desa Beruntung Jaya.

Selama tinggal bersama, pihak keluarga perempuan baru menyadari BL mengantongi bridging visa dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan telah habis sejak 16 Juli 2024.

Selanjutnya, pihak perempuan melaporkan ke Kantor Imigrasi Batulicin untuk memperpanjang izin tinggal kunjungan BL.

Saat melapor ke Kantor Imigrasi, petugas menjelaskan dokumen keimigrasian yang digunakan BL merupakan dokumen bridging visa atau dokumen yang tidak dapat diperpanjang penggunaannya atau memiliki masa berlaku hanya 60 hari izin tinggal.

"Seharusnya sebelum 60 hari yang bersangkutan harus kembali ke negara asal, jika ingin berkunjung lagi baru mengurus dokumen baru, namun yang bersangkutan mengabaikan hal itu," ujar Ferizal.

Saat pemeriksaan dokumen, petugas Imigrasi Batulicin menerapkan denda sebesar Rp60 juta kepada BL karena melebihi izin (overstay) sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, yakni Rp1 juta per hari.

Namun, Ferizal menjelaskan BL tidak mampu membayar denda Rp60 juta sehingga dicekal sementara kunjungan ke Indonesia selama enam bulan.