Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pembukaaan ini secara simbolis diresmikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dengan meluncurkan pembentukan KPPS di KPU Provinsi Jakarta.

“Alhamdulillah siang ini kita barusan melaksanakan kegiatan secara simbolis launching atau peluncuran dimulainya pembentukan KPPS,” kata Afif di kantor KPU Provinsi Jakarta, Salemba Raya, Jakarta, Selasa 18 September.

Nantinya para pendaftar yang terpilih menjadi anggota KPPS akan bertugas di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia. Mereka akan memangku tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Rencananya pada Pilkada 2024 akan ada sebanyak 435.089 TPS yang akan melayani pemilih di setiap daerah. Sejauh ini sudah ada 203.290.554 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS).

“Pembentukan KPPS ini, TPS kita butuh sekitar 3.045.623 anggota KPPS,” imbuh Afif.

Sementara itu, pendaftaran anggota KPPS telah dibuka sejak 17 September hingga 21 September 2024. Calon anggota yang berhasil lolos dalam tahap seleksi akan diumumkan pada 5 sampai 7 Oktober 2024.

“Selanjutnya, masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 adalah 7 November 2024 saat nanti dilantik sampai dengan 8 Desember 2024,” tutup Afif.