Bagikan:

JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan analisa terhadap laporan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bakal dilakukan segera. Meski punya batas waktu 30 hari tapi proses ini disebutnya bakal selesai dalam beberapa hari ke depan.

Hal ini disampaikan Pahala usai Kaesang melaporkan penggunaan jet pribadi saat plesiran ke Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono pada Selasa, 17 September.

“Kami akan analisa paling lama 30 hari. Tapi, saya rasa tiga, empat hari selesai, lah, itu ya,” kata Pahala kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September.

Pahala menerangkan analisa ini diyakininya bisa selesai lebih cepat karena anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sudah mengisi sejumlah dokumen. Sehingga, tim dari Direktorat Gratifikasi KPK tinggal melakukan klarifikasi seperti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“(Nanti, red) kami lihat isinya, ada beberapa hal yang ini. Kalau SOP kami kan gini, kami menerima laporan, kami pasti tanya lagi beberapa kronologis, in-detail gitu, ya,” tegasnya.

“Dan di situ, kalau di KPK kan disebut, ya, di undang-undangnya kalau kami menerima laporan gratifikasi kemudian menetapkan, apakah ini milik negara atau milik yang lapor,” sambung Pahala.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebut telah menjelaskan perihal penggunaan fasilitas jet pribadi yang digunakannya saat plesir ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. Klaimnya, dia menumpang pesawat milik temannya.

“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” kata Kaesang kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September.

Sementara itu, Francine Widjojo selaku juru bicara Kaesang mengatakan ada dokumen yang diisi oleh anak Presiden Jokowi tersebut. Adapun Kaesang mendatangi kantor KPK lama sekitar pukul 10.30 WIB. Dia kemudian menyelesaikan urusannya pada pukul 11.30 WIB.

“Tadi Mas Kaesang mengisi formulir gratifikasi. Nanti tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari KPK,” kata Francine Widjojo di lokasi yang sama.