Bagikan:

YOGYAKARTA – Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini sudah dibuka untuk masyarakat umum. Pembukaan dilakukan mulai hari Senin, 16 September 2024. Agar diizinkan masuk, masyarakat harus tahu cara berkunjung ke IKN untuk masyarakat umum.

Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ikut memastikan kelancaran lalu lintas ke IKN yang mulai dibuka untuk umum.

Cara Berkunjung ke IKN Untuk Masyarakat Umum

Cara agar masyarakat umum bisa masuk ke IKN Nusantara adalah harus melakukan pendaftaran secara online lewat aplikasi IKNOW. Aplikasi IKNOW adalah layanan digital yang teritegrasi dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Berikut ini cara mendaftar sebagai pengunjung IKN.

  1. Mendaftarkan diri di aplikasi IKNOW jauh-jauh hari
  2. Simpah bukti pendaftaran karena nantinya harus ditunjukkan ke petugas atau liaison officers (LO) di lokasi.
  3. Pengunjung harus menitipkan kendaraan di Rest Area IKN dan Simpang Trunen (Samping RS Hermina). Titik tersebut sekaligus jadi titik kumpul awal sebelum melakukan kunjungan ke  Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara
  4. Tunjukkan bukti pendaftaran IKNOW kepada LO. Petugas akan melakukan verifikasi
  5. Setelah itu pengunjung akan mulai melakukan perjalanan menggunakan Electric Vehicle (EV) Bus ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa. Perjalanan ini akan ditempuh selama 10 menit.
  6. Setelah itu pengunjung akan berhenti di Halte Plaza Seremoni Barat. Di titik ini pengunjung bisa menikmati suasana Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa.
  7. Di dua tempat tersebut terdapat beberapa fasilitas yang bisa dinikmati oleh pengunjung.
  8. Setelah itu pengunjung bisa kembali ke Rest Area atau Simpang Trunen dengan kendaraan EV Bus. Kendaraan tersebut akan melewati Halte Plaza Seremoni Barat per 15 menit.

Tata Tertib Pengunjung IKN

Selama mengunjungi IKN, pengunjung harus mematuhi tata tertib yang berlaku. Berikut ini daftar tata tertib ke IKN melansir Pedoman Kunjungan Masyarakat Umum ke Wilayah Ibu Kota Nusantara.

  1. Tiap pengunjung wajib mendaftarkan diri di aplikasi IKNOW agar mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN
  2. Pengunjung tidak boleh keliling dengan kendaraan pribadi dan harus menitipkan kendaraan pribadi ke Rest Area atau Simpang Trunen
  3. Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang di pada tempatnya
  4. Wajib berpakaian rapi dan sopan, dilarang mengenakan sandal
  5. Dilarang merokok
  6. Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan
  7. Dilarang mencoret, merusak tanaman dan fasum di IKN
  8. Dilarang memberi makan satwa di IKN
  9. Tidak boleh masuk ke area konstruksi IKN
  10. Wajib membuang sampah sembarangan
  11. Wajib mengurangi peggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan alat makan, minum, dan tas belanja yang ramah lingkungan
  12. Dilarang piknik di kawasan IKN
  13. Dilarang membawa sajam
  14. Dilarang membawa minuman beralkohol
  15. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar di jembatan, dan melewati batas aman embung/kolam
  16. Dilarang melakukan aktivitas politik, SARA, dan kegiatan lain yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia

Itulah informasi terkait cara berkunjung ke IKN untuk masyarakat umum. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.