Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui Dirjen Badan Peradilan Umum, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Salah satu aturannya cukup membatasi ruang kerja peliputan wartawan saat persidangan berlangsung.

Surat edaran yang ditandatangani Dirjen Badan Peradilan Umum Prim Haryadi tertanggal 7 Februari 2020 itu diditujukan kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia. Dalam aturan tata tertibnya, saat persidangan berlangsung pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing.

"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan," tulis dalam surat edaran MA, Rabu, 26 Februari. 

Melalui surat edaran itu, dilatarbelakangi masalah kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan negeri. Adanya surat edaran ini diharapkan bisa menegakkan marwah peradilan di ruang persidangan. 

Tata tertib persidangan lainnya adalah ketua majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

"Seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan HP selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu," demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Pengadilan diminta menginformasikan aturan ini, baik melalui website, papan, spanduk, banner, atau monitor pada pengadilan negeri. 

Berikut isi surat edaran MA terkait Tata Tertib yang wajib dipatuhi saat menghadiri sidang:

1. Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum. 

2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dan tertib dengan sopan di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang. 

3. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.

5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.

6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan berlangsung.

7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.

8. Dilarang membuat kegaduhan baik didalam maupun di luar ruangan sidang.

9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.

10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.

11. Dilarang menempelkan pengumuman/ spanduk/ tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.

12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.

Selain itu dalam persidangan, ketua majelis hakim 2harus memastikan tata tertib dilaksanakan yakni:

1. Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasehat hukum, para pihak dan pengunjung sidang, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang. 

2. Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati hakim. 

3. Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib. 

4. Ketua majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tatat tertib di persidangan. 

5. Ketua majelis hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang. 

6. Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

7. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. 

8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. 

9. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya. 

10. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan mengganggukkan kepala.