Bagikan:

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memutuskan untuk menghentikan pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) karena dinilai tidak ditemukan-nya perbuatan melawan hukum pada perkara tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan pengusutan sudah dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug). Tim melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti pendukung dan hasilnya jaksa berkesimpulan tidak melanjutkan pengusutan ke tahap berikutnya.

"Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," katanya dilansir ANTARA, Sabtu, 14 September.

Zikrullah menerangkan kesimpulan itu diambil pada beberapa waktu yang lalu. Hasilnya juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung

Perkara itu awalnya dilaporkan oleh anggota DPR Hinca Ikara Putra Panjaitan dengan mendatangi Kantor Kejati Riau pada Rabu (26/6) lalu.

Hinca datang sendiri menemui Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas dan menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi dan manipulasi pada kegiatan tender geomembrane di PT PHR.

Proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

Laporan tersebut diketahui didisposisikan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk ditelaah. Untuk menguatkan tudingan-nya, Hinca kemudian menyerahkan dua bundel dokumen ke Kejati Riau, sebagai bukti pendukung pada Jumat (19/7) masing-masing bundel memiliki 47 dan 470 halaman.

Salah satu penyimpangannya yakni dugaan pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.