JAKARTA - Pemohon uji materi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, Abu Rizal Biladina, mempersoalkan ketentuan domisili calon kepala daerah karena tidak diatur secara eksplisit dalam pasal tersebut.
“Pemohon merasa dirugikan hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) yang tidak menyatakan secara jelas mensyaratkan lokalitas pemimpin daerah,” kata Abu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi dilansir ANTARA, Senin, 9 September.
Menurut mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, ada dua kerugian potensial yang dia alami karena pemberlakuan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
Pertama, dia menilai, pasal itu tidak memuat unsur lokalitas calon kepala daerah, sehingga berpotensi memunculkan kepala daerah yang tidak memiliki sensitivitas terhadap isu yang berkembang di daerah tersebut.
“Tiada unsur lokalitas akan berdampak kepada kebijakan dalam pembangunan daerah yang tidak didasarkan pada nilai-nilai lokalitas, pendekatan yang dilakukan tidak sesuai dengan kondisi daerah setempat,” ucap Abu.
Kedua, ia menyoroti fakta banyaknya peserta maupun pemenang pilkada yang bukan berasal dari daerah tersebut. Kondisi ini, menurut dia, berpotensi merugikan masyarakat asli daerah tersebut.
Abu meyakini, kepala daerah merupakan unsur representasi pemimpin dari suatu daerah, sehingga seharusnya dipilih berdasarkan domisili untuk memastikan calon tersebut memahami permasalahan daerah.
Abu mengatakan, dinamika politik di Indonesia cenderung menjadikan kader yang dekat dengan elite partai di tingkat nasional sebagai calon kepala daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan kader di tingkat daerah, yang konsisten membangun daerah dan dikenal masyarakat, terhalangi oleh kader yang posisinya lebih dekat dengan dewan pimpinan pusat walaupun kader itu bukan putra/putri daerah.
"Pemohon hanya berharap kepada MK sebagai the guardian of constitution (penjaga konstitusi) untuk menyelamatkan pilkada demi menghindarkan transaksional elite politik ranah nasional untuk mengintervensi pilkada," ucapnya.
BACA JUGA:
Atas dasar itu, Abu meminta kepada MK agar Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada ditambahkan ketentuan mengenai domisili calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, yang berbunyi:
“Bertempat tinggal di daerah yang menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum penetapan calon.”
Sidang pendahuluan Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 itu dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Abu untuk memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu 14 hari.