Bagikan:

LAMPUNG SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menerima empat laporan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada 2024 di wilayah tersebut.

"Setelah tahapan pendaftaran bakal calon hingga saat ini, kami telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada ini dari masyarakat dan kedua kubu tim pasangan calon kepala daerah di Lampung Selatan," kata Ketua Bawaslu Lamsel, Wazzaki, di Kalianda, Senin 9 September, disitat Antara.

Ia mengatakan, data tersebut terakumulasi hingga 9 September 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.

Menurutnya, kasus tersebut telah diregistrasi dan dibahas di tingkat Gakkumdu, dan dari situ telah diarahkan ke Bawaslu untuk klarifikasi lebih lanjut.

"Sampai hari ini kami terus mendalami terkait laporan tersebut," tuturnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang terjadi yang di Lamsel tersebut, termasuk kampanye di luar masa kampanye, politik uang, video media sosial, ataupun kode etik.

Wazzaki menyebutkan, tim pemenangan pasangan bakal calon kepala daerah menjadi aduan terbanyak, lantaran hingga saat ini pihaknya masih terus membuka laporan dan juga menangani aduan-aduan yang sudah masuk.

"Apapun laporannya kita dari Bawaslu Lampung Selatan pasti akan kita tindak lanjuti, kemudian prosesnya akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Dengan demikian, Bawaslu Lampung Selatan akan terus berusaha untuk dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan cermat dan adil demi terjaminnya integritas dan keabsahan proses Pilkada di Lampung Selatan.