Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jusmaidi Indra selaku eks Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen (Persero) pada hari ini, Senin, 9 September. Dia digarap sebagai saksi dugaan investasi fiktif oleh perusahaan pelat merah tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JI selaku pensiunan karyawan BUMN atau Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen (Persero) tahun 2021 sampai 2023,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 September.

Tessa belum memerinci materi pemeriksaan terhadap JI. Dia hanya bilang keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan direktur utama nonaktif menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun dalam kasus ini. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

“(Investasinya, red) dalam bentuk apa saja. ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan seperti dikutip dari YouTube KPK, Senin, 8 Juli.

“(Dana Rp1 triliun, red) ini digunakan untuk investasinya,” sambung dia.