JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan berkas pendaftaran seluruh bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Dokumen yang belum lengkap ini diketahui dari hasil penelitian persyaratan adinistrasi pasangan cagub-cawagub yang dilakukan KPU sejak 29 Agustus hingga 4 September.
Sehingga, KPU pun memberi kesempatan kepada Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.
“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis, 5 September.
Wahyu menyebut, ada bakal paslon yang baru menyerahkan dokumen visi misi hanya satu halaman. Ada pula yang dokumen visi misinya tak sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045.
"Ada yang naskah visi misinya baru satu halaman, karena mungkin buru-buru kemarin, atau ada naskah visi misinya yang belum sesuai dengan RPJPD yang ada. Nah, itu juga kami sudah sampaikan ke dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," jelas Wahyu.
Terdapat pula bakal paslon yang belum melegalisir ijazahnya padahal mencantumkan gelar akademiknya, ada yang belum melaporkan harta kekayaannya, dan ada pula yang menyerahkan foto dengan background warna tak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:
"Kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon untuk segera dilengkapi paling lambat tanggal 8 September," tutur Wahyu.