Bagikan:

KEDIRI - Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) oplosan yang dikenal dengan nama "Es Moni", yang viral di media sosial. Minuman ini dijual dengan harga Rp 10.000 per gelas dan menjadi favorit di kalangan pelajar di bawah umur di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Es Moni merupakan minuman keras yang dioplos dengan susu kental manis, suplemen, dan es batu. Penjualnya, yang juga pemilik warung, berinisial SM (51), warga Dusun Cerme, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kediri Kota dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Es Moni adalah miras yang dikemas dengan campuran susu, arak, ekstrak suplemen, dan es batu. Minuman ini menjadi viral di media sosial karena tersangka menjualnya dengan nama 'Es Moni' dan mengunggahnya ke media sosial, sehingga menarik perhatian anak muda, terutama pelajar," ujar Kasat Res Narkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro, Senin 2 September.

Bowo menjelaskan tersangka menjual miras jenis arak jowo yang dioplos dengan berbagai bahan, sehingga secara fisik tidak tampak seperti minuman keras pada umumnya. Modus ini membuat Es Moni mudah diterima oleh kalangan pelajar, meski sebenarnya mengandung miras.

Akibat perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.