Bagikan:

KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena dilaporkan mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"WNA berinisial CGH (47) itu sudah dideportasi hari ini 1 September 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra dalam keterangan yang diterima di Kupang, Antara, Minggu, 1 September. 

Deportasi dilakukan setelah CGH dilaporkan oleh PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena membuat keributan dan mengganggu ketertiban umum.

CGH dilaporkan oleh PT Blue Marlin Dive Center karena mengancam dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada kasir dan resepsionis serta meludahi kantor Scuba Republik Komodo.

"Selain itu CGH juga melanggar ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan saat menyelam yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, merusak alat diving, berteriak dan menekan klakson panjang yang membuat keributan serta sambil mengacungkan jari tengah," ungkapnya.

Setelah dilaporkan pada tanggal 27 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Labuan Bajo segera melakukan pemeriksaan dan penahanan paspor pada 28 Agustus 2024, dan pada 29 Agustus 2024, CGH dimasukkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo sebelum dilakukan pendeportasian pada 1 September 2024.

“Sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Silmy Karim bahwa Imigrasi harus tegas namun terukur, setiap orang asing yang mengganggu

keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi tegas berupa deportasi dan tangkal untuk memberikan efek jera dan juga preseden bagi WNA lainnya, baik wisatawan, tenaga kerja asing, maupun investor," katanya.

Ia juga mengimbau para WNA yang berkunjung ke Labuan Bajo agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta tidak menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan menjelaskan CGH telah dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Diketahui CGH juga pernah mengalami masalah sebelumnya oleh pihak Imigrasi Thailand pada tahun 2017 dengan masuk ke Kota Bangkok dan Kota Chiang Lai tanpa memiliki paspor," katanya.

Ia menjelaskan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan deportasi CGH melalui Bandara I Ngurah Rai menggunakan pesawat Batik Air ID6322 lalu dilanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur

International Airport menggunakan pesawat AirAsia D7793.

Kami berharap dengan pendeportasian ini Labuan Bajo menjadi kota yang aman dan kondusif bagi wisatawan baik lokal maupun internasional serta bagi para pelaku usaha," katanya.