Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus dugaan peretasan server pulsa PT Smartfren Telecom yang menyebabkan kerugian mencapai Rp350 juta.

Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut dalam penanganan kasus tersebut, seseorang berinisial SH telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka," ujar Ade kepada VOI, Kamis, 29 Agustus.

Kasus dugaan peretasan server pulsa ini bermula saat PT Smartfren Telecom melalui tim NOC (Network Operation Center) menemukan adanya beberapa transaksi anomali.

Bahkan, dari seluruh transaksi anomali yang ditemukan jumlahnya mencapai Rp350 juta.

"Menemukan adanya transaksi topup pulsa anomali melalui server Eload yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli, dan 10 Juli 2024," sebutnya.

Kemudian, PT Smartfren Telecom melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Metro Jaya. Dengan dasar laporan dan hasil penyelidikan serta penyidikan itulah dilakukan penangkapan terhadap SH.

Penangkapan dilakukan di kediaman SH yang berada di kawasan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap SH, yang bersangkutan mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan topup pulsa ke MSISDN miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload milik PT Smartfren Telecom," ucap Ade.

"Melakukan top up pulsa secara ilegal dengan jumlah total sebesar Rp.4.350.000," sambungnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus dugaan peretasan server pulsa PT Smartfren Telecom tersebut. Sebab, kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat.

Dalam perkara ini, SH dipersangkakan dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.