JAKARTA - Beredar di media sosial adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra yang diungkap oleh keluarganya sendiri yakni selebgram Okta Jelita alias Jelita Jeje. DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengusutan dan menindak tegas apabila terbukti ada gratifikasi pejabat di dalam institusinya.
"Kami meminta Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme mereka dengan menindaklanjuti informasi yang bisa berpotensi dapat diduga sebagai gratifikasi ini secara serius,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Kamis, 29 Agustus.
Didik menegaskan, penegakan hukum harus terbebas dari berbagai penyimpangan. Apalagi penyimpangan hukum dari para oknumnya.
"Jika terbukti, maka harus ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada perlakuan istimewa," sambungnya.
Diketahui, isu ini bermula dari postingan Jelita Jeje yang merupakan istri dari anak Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra, Farid Irfan Sidik di media sosial Instagram.
Jelita awalnya ingin membela istri Ketum PSI Kaesang Pangarep, Erina Gudono dengan mengatakan pemakaian jet pribadi oleh anak dan menantu Presiden adalah hal yang wajar. Menyusul perhatian netizen pada postingan Erina yang diduga menggunakan pesawat jet pribadi.
Lalu Jelita mengungkap bahwa mertuanya, yaitu Asri Agung Putra juga kerap mendapatkan fasilitas mewah dari para pengusaha jika akan berlibur ke luar negeri.
Jeje pun mengaku sejumlah fasilitas mulai dari jet pribadi kerap ditawarkan oleh pengusaha untuk keluarganya secara cuma-cuma karena mertuanya merupakan pejabat negara.
Meskipun Jelita menjelaskan bahwa fasilitas itu diberikan tanpa diminta, namun hal tersebut bisa dikatakan sebagai tindak gratifikasi mengingat profesi dari Asri adalah seorang Jaksa.
BACA JUGA:
Karena itu, Didik menyayangkan apabila pernyataan Jelita benar adanya. Dia berharap, Kejagung segera merespons dan mengusut pengakuan Jelita tersebut.
“Saya berharap Kejaksaan agar cepat tanggap untuk menindaklanjuti, agar terang dan tidak berkembang opini atau spekulasi publik berlebihan yang bisa merugikan kejaksaan, dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan,” ungkap Legislator asal Jawa Timur IX ini.