Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu salah satu putusan menyatakan, bahwa Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut. Sementara di Kabupaten Lampung Timur Daftar Pemilih Tetap (g) untuk Pemilu 2024 sebanyak 822.906 pemilih.
Apalagi, lanjut Rikal, Lampung Timur juga diprediksi bakal melawan kotak kosong dalam pilkada 2024. Sebab, bakal calon Bupati Ela Siti Nuryamah sudah mengantongi rekomendasi dari PKB 12 kursi, NasDem 7 kursi, Gerindra 8 kursi, dan PKS 3 kursi.
"Karena itu, Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan yang merupakan partai yang menjadi garda terdepan dalam penolakan pengesahan RUU Pilkada yang akan membatalkan putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ,harus mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Lampung Timur," tegas Rikal.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Panitia Minta Polisi Usut Dalang di Balik Aksi Penolakan Muktamar PKB
24 Agustus 2024, 18:35 -
| BERITA
Siap Menang Lawan Anies, Ridwan Kamil Sudah Silaturahmi Sampai 'Langit'
24 Agustus 2024, 18:20
Menurut Rikal, hal ini juga menjadi ujian bagi PDIP sebagai partai politik penjaga amanah reformasi 98 dan demokratisasi di Indonesia yang sedang dalam ancaman besar.
"Menjadi harapan besar masyarakat Lampung Timur kepada PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik yg dapat menegakan demokrasi di Indonesia khususnya Lampung Timur. Karena melawan kotak kosong berarti membunuh demokrasi," pungkasnya.
Tag: mahkamah konstitusi pdip