JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) minimal 20 persen. Kendati demikian, PDIP menghormati putusan MK tersebut.
"Kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya," ujar Juru Bicara PDIP Chico Hakim, Jumat, 3 Januari.
Chico menilai, partainya masih akan mengkaji dan mempertimbangkan dampak dari penghapusan PT oleh MK. Tentu, menurutnya, ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya presidential threshold 20 persen. Di mana sebelum itu, ada kesepakatan dari fraksi-fraksi dan partai politik yang ada di parlemen.
"Tentu banyak pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen. Karena walaupun alternatif pilihan dan ketersediaan pilihan yang banyak itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting," kata Chico.
"Dalam artian supaya tidak terlalu bebas sehingga tidak ada penjaringan ideologi misalnya dan hal-hal yang sifatnya untuk non teknis lain," sambungnya.
BACA JUGA:
Meski begitu, Chico menegaskan, sikap resmi PDIP menyikapi putusan MK akan diumumkan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri saat Kongres PDIP mendatang.
"Namun kembali lagi sikap resmi dari partai kami, PDI Perjuangan terkait ini dan tawaran alternatif-alternatif selain parliamentary threshold agar demokrasi kita tetap terjaga, sehat dan tidak terjerumus ke liberalisasi demokrasi yang tadi saya katakan bahwa tidak ada batasan dari jumlah calon. Sikap yang resmi tentu akan ditentukan nanti setelah Kongres di bulan depan," pungkasnya.