Jakarta – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa Partai Buruh bersama elemen buruh lainnya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran yang akan berlangsung pada 25-27 Agustus di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Aksi ini akan dilakukan secara serentak di berbagai kantor KPU dan DPRD di seluruh Indonesia.
"Ada aksi lanjutan, dimulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar. Melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap partai buruh, dan masyarakat di seluruh Indonesia di kantor-kantor KPU pusat dan KPU daerah. Tentu di kantor-kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah-daerah, termasuk DPR RI," ujar Said Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 24 Agustus.
Aksi ini bertujuan untuk menuntut KPU segera menerbitkan peraturan terkait pilkada, sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Said Iqbal menekankan bahwa KPU tidak memiliki kewajiban mengikat untuk berkonsultasi sebelum mengeluarkan peraturan tersebut.
"Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi sudah bikin saja Peraturan KPU. Sikap Partai Buruh memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat esok (25 Agustus) untuk mengeluarkan peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada yang sesuai dengan keputusan MK 60/PUU-XXII/2024," tegas Said.
Rencana Eskalasi Aksi
Said Iqbal memperkirakan bahwa aksi pada Minggu 25 Agustus akan diikuti oleh sekitar seribu orang. Namun, ia mengklaim bahwa aksi di daerah bisa lebih besar karena dilakukan pada hari libur, sementara eskalasi yang lebih besar akan terjadi pada Senin dan Selasa.
"Untuk hari Minggu mungkin sekitar seribu orang. Di daerah-daerah mungkin bervariasi, bahkan mungkin ada yang lebih besar, karena itu hari libur. Kami harus konsolidasi dari malam ini. Tapi untuk Senin, Selasa, pasti eskalasi lebih besar, puluhan ribu massa akan menggeruduk kantor KPU," jelas Said.
Selain itu, Said Iqbal juga meminta dengan hormat kepada pihak Kepolisian untuk memberikan kebebasan bagi massa aksi dan mahasiswa dalam melakukan demonstrasi. Menurutnya, berbagai elemen masyarakat sedang memperjuangkan penegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Pada Kamis 22 Agustus, sejumlah elemen masyarakat, termasuk buruh, Partai Buruh, hingga mahasiswa, turut serta dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI. Dalam aksi tersebut, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Aksi tersebut dilanjutkan pada Jumat 23 Agustus, di mana massa menggelar doa bersama di siang hari dan melakukan unjuk rasa di depan kantor KPU RI pada sore harinya.
BACA JUGA:
Pernyataan KPU
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa putusan MK terkait pilkada, termasuk syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).
"Dipedomani terus, sampai penetapan paslon," kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus malam. Hal ini disampaikan untuk menepis anggapan bahwa putusan MK hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.
Aksi yang akan digelar pada 25-27 Agustus ini diharapkan dapat memberikan tekanan kepada KPU dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan MK dan memastikan pelaksanaan pilkada yang sesuai dengan konstitusi.