Bagikan:

JAKARTA - Massa mahasiswa membentang poster 'Jokowi Manusia Rakus' saat menggelar aksi demo di belakang Gedung DPR/MPR, Kamis, 22 Agustus. Pagar yang sebelumnya kokoh berdiri sebagai puntu keluar masuk rumah rakyat berhasil dijebol.

Massa kemudian berdiri berjejer sambil membentangkan panji-panji organisasi hingga poster perlawanan dengan berbagai seruan.

Salah satunya adalah 'Jokowi Manusia Rakus.' Tulisan itu tercetak dengan warna merah di background poster putih. Seorang orator yang memegang toa berwarna putih terus mengucapkan orasi-orasi perlawanan yang menunjukan kezaliman penguasa saat ini. 

"Harus kita lawan," kata si orator.

Sementara itu persis di depan massa yang berbaris, terdapat sejumlah polisi yang membuat barikade. Pantauan VOI, satu unit mobil water canon disiapkan petugas untuk mengantisipasi hal-hal yang tak perlu. 

Sebelumnya, satu pintu pagar Gerbang Pancasila di belakang Gedung DPR MPR RI berhasil di jebol massa aksi dari sejumlah mahasiswa Trisakti pada Kamis siang, 22 Agustus. Kejadian terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

"Buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota, bersatu padu rebut demokrasi, gegap gempita dalam satu suara, demi tugas suci yang mulia. Hari-hari esok adalah milik kita, terciptanya masyarakat sejahtera, terbentuknya tatanan masyarakat. Indonesia baru tanpa orba," teriak sejumlah mahasiswa sambil riuh bernyanyi usai berhasil merobohkan Pagar Gerbang Pancasila.

Massa melakukan demonstrasi untuk menolak upaya DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.

Namun, rapat paripurna tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum karena hanya dihadiri 86 dari 575 orang anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.