JAKARTA - Sebanyak 15 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terjaring razia yang digelar Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) Rabu, 21 Agustus.
Belasan PPKS itu diamankan dalam Operasi Bina Tertib Praja yang sudah dimulai sejak 1 Agustus 2024. Kegiatan ini pun mengacu pada Pasal 7 dan Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Untuk hari ini, ada 15 orang,” kata Kasatpol PP Kebayoran Lama Dian Citra, Rabu, 22 Agustus.
Dian merinci, untuk belasan PPKS yang diamankan terdiri dari lima orang pak ogah, enam remaja berpenampilan punk (anak punk), satu manusia silver, dan dua pengamen.
Mereka terjaring di wilayah Pasar Kebayoran Lama, Jalan Sultan Iskandar Muda. Kemudian di Pondok Indah tepatnya di Jalan Alam Asri, Jalan Teuku Nyak Arief hingga Jalan Ciputat Raya.
“15 orang PPKS ini lalu dibawa ke kantor Satpol PP di Kantor Kecamatan Kebayoran Lama untuk pendataan,” ujarnya.
"Setelah kami data di sini, nanti akan kami serahkan ke Panti Kedoya oleh P3S (Sudin Sosial Jakarta Selatan). Lalu akan diinapkan 1 hari, kemudian nanti ada penjemputan hari Jumat, langsung dibawa ke Pengadilan Negeri di Ampera," lanjutnya.
Ia memastikan bahwa mereka yang diamankan akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) agar tidak mengulanginya.