JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tak menghadiri undangan panitia khusus (pansus) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk membahas konflik antara PKB dan PBNU.
Ketua PBNU Umarsyah menyayangkan ketidakhadiran Cak Imin. Padahal, sejak masalah perseteruan PKB dan PBNU memanas, Cak Imin menyatakan bersedia untuk berdialog, selama dilakukan dengan sopan.
"Memang ini menunjukkan niat tidak baiknya Ketum PKB. Tapi di luar, di media sosial, media mainstream selalu bicara bahwa PBNU enggak punya niatan baik karena memanggil manggil dan sebagainya. Tapi kita undang, nyatanya beliau tidak mau hadir. Ini sangat disayangkan," kata Umarsyah di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus.
Dari kondisi ini, pansus PBNU akan meminta pengarahan kepada Wakil Rais Aam PBNU Anwar Iskandar terkait langkah selanjutnya dalam upaya pembenahan PKB yang menurut mereka telah melenceng dari ajaran NU.
"Sebenarnya sih harapan kita, dengan hadirnya Muhaimin pada hari ini di PBNU itu sudah lengkap segala hal kaitannya dengan informasi-informasi yang kita butuhkan. Tapi dengan tidak hadirnya Muhaimin, maka tentu nanti K.H. Anwar akan mengambil kebijakan berikutnya," jelas Umarsyah.
Dalam kesempatan itu, Umarsyah kembali menjelaskan faktor yang membuat PBNU membentuk pansus untuk PKB. Selama kepemimpinan Cak Imin, PKB dianggap mengesampingkan peran Dewan Syuro PKB dalam pengambilan keputusan strategis partai.
Selain itu, Cak Imin disebut tak transparan kepada PBNU terkait pertanggungjawaban tata kelola keuangan partai. Pansus PBNU juga telah mendapat lampu hijau dari Rais Aam untuk mengambil langkah strategis dalam upaya perbaikan PKB ke depan.
Masalah-masalah ini, sejatinya hendak dikonfirmasi oleh PBNU. Namun, Cak Imin memutuskan untuk tidak hadir.
"Ketidakhadiran beliau ini tentu tidak mendukung upaya konstruktif PBNU untuk melakukan perbaikan dari partai PKB ini. Padahal tidak terlampau banyak masalah yang akan kami angkat," jelas Umarsyah.
Sebelumnya, Cak Imin menegaskan PKB dan PBNU adalah dua entitas yang berbeda PKB berdiri dengan berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sementara, PBNU berdiri dengan berdasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
BACA JUGA:
Sehingga, Cak Imin meminta PBNU untuk tak ikut campur terhadap urusan internal PKB.
"Masyarakat sudah bisa menilai ada keinginan nafsu dari beberapa gelintir orang di PBNU untuk cawe-cawe ke PKB. Perlu saya sampaikan tegas, kita punya konstitusi. Mari kita gunakan hak konstitusi masing-masing, pakai Undang-undang Partai Politik, Pakai Undang-undang Ormas. Saya minta kalau ada yang macam macam, kembali ke konstitusi," tegasnya.