Bagikan:

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengebut penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk segera disahkan.

Di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DKI Jakarta tahun 2025-2045.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimin berujar, pembahasan dirampungkan segera dengan tujuan agar menjadi pedoman calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam menyusun visi dan misi mereka.

“Dengan pekerjaan maraton dua hari, akhirnya kita bisa menyelesaikan, karena akan jadi visi misi gubernur untuk tahun 2024 ini dan juga untuk menterjemahkan program nasional,” kata Suhaimi dalam keterangannya, 20 Agustus.

Suhaimi menggarisbawahi poin strategis yang tertuang ada dalam dua Raperda itu. Di antaranya jaminan perlindungan pada masyarakat Jakarta, jaminan pemberdayaan, dan jaminan memberi keadilan dan aksesibilitas masyarakat Jakarta dalam proses pembangunan.

“Secara khusus pesan saya, kedua Raperda ini harus dalam rangka mewujudkan keadilan masyarakat DKI Jakarta. Memberdayakan masyarakat Jakarta,” ucap Suhaimi.

Kedua Raperda tersebut dirancang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan Jakarta selama 20 tahun kedepan. Sekalipun pemimpin pemerintahan di Jakarta berganti, payung hukum itu akan tetap relevan.

Kini, Raperda RTRW Tahun 2024-2044 dan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 telah rampung dibahas untuk disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna.

"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah telah disepakati bahwa permintaan persetujuan anggota DPRD DKI Jakarta akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2024," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri.